Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2026). Otoritas Bandara Tjilik Riwut menghentikan sementara operasional penerbangan keberangkatan dan kedatangan pada Rabu (14/10) akibat terdampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan jarak pandang menurun sehingga mengganggu aktivitas penerbangan di bandara tersebut.
SINGAPURA — Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menilai kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Indonesia dipicu oleh praktik bisnis tidak bertanggung jawab. Kebakaran itu bukan merupakan fenomena alam.
Pernyataan itu disampaikan Shanmugam, Rabu (28/1/2026), dalam pertemuan tertutup dengan para pimpinan senior yang mewakili 10 perusahaan Singapura yang kini tengah diselidiki terkait keterkaitan mereka dengan kebakaran di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu memiliki kehadiran korporat serta kepentingan bisnis di Indonesia. Mereka juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan rantai pasok tidak berkontribusi terhadap munculnya kabut asap.
“Jika terdapat kekhawatiran mengenai keterlibatan suatu perusahaan—baik secara langsung maupun melalui hubungan korporat atau rantai pasoknya—kami akan memeriksa fakta-faktanya secara saksama,” ujarnya.
Menteri Senior tersebut menegaskan bahwa Singapura tidak akan membiarkan struktur perusahaan atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya Singapura dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Ia telah menyampaikan kepada para perwakilan tersebut bahwa Singapura akan mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Langkah ini bertujuan memberikan wewenang yang lebih luas kepada pihak berwenang di Singapura untuk menyelidiki kebakaran di Indonesia serta keterkaitannya dengan entitas-entitas di Singapura.
Loading…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











