Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak perlu panik. Sebab, ada toleransi sehingga pembayaran telat sehari tak bakal dikenakan denda.
Umumnya Samsat memang memberikan toleransi pada kondisi tersebut, seperti pada periode tanggal merah Natal dan Tahun Baru 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang perlu dipahami, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.
Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada juga yang hingga beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada juga Samsat yang sengaja buka pada akhir pekan, misalnya Sabtu, sebab pada Kamis atau Jumat terjadi tanggal merah.
Penetapan durasi toleransi telat bayar pajak kendaraan karena jatuh tempo di hari libur ini adalah hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.
Namun demikian, sebenarnya pembayaran pakak bisa saja dilakukan tepat waktu meski tanggal merah menggunakan cara online via aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.
Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi jika masyarakat ingin membayar pajak kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.
Jadi, walau ada toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar pajak kendaraan karena jika kebablasan bakal ada denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(ryh/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
